Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita413 Dilihat

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (mobil maupun motor).

Program ini berlangsung mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menawarkan dua program, yaitu bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Biasanya, saat melakukan nama balik kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. Namun, melalui BBNKB ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan, SWKDKLLJ, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Untuk program PKB, masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja.

Ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar, berikut syarat BBNKB:

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB asli
  5. Bukti pengalihan kepemilikan
  6. Kendaraan dihadirkan di Samsar
  7. Bukti hasil fisik
  8. Semua berkas difotokopi

Sedangkan untuk diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai berikut:

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir

Khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun, hanya bayar 3 tahun:

  1. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/pennerbitan STNK).
  2. Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  3. Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
Baca Juga:   Cerita Nenek 71 Tahun Mendaki Puncak Gunung Rinjani hingga Raih Penghargaan Rekor Muri

Komentar