Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Berita302 Dilihat

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani dilansir dari ANTARA, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).***

Baca Juga:   Ibu Muda Buang Bayi ke Atap Kamar Mandi di Sukabumi Ditangkap Polisi

Komentar