Ibu Muda Buang Bayi ke Atap Kamar Mandi di Sukabumi Ditangkap Polisi

Berita199 Dilihat

SUKABUMI – Polsek Kebonpedes, Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang ibu berinisial SRN (21 tahun), karena tega membuang bayinya ke atas atap kamar mandi rumah warga di Kampung Ciseke, Selasa (18/7/2023) pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ghanhany Jayasakti mengatakan, SRN ditangkap di rumahnya di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/7/2023) malam.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah penemuan bayi di atas kamar mandi rumah warga,” kata Tommy dilansir dari ANTARA, Sabtu (22/7/2023).

Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam kondisi lemah dan langsung dilarikan warga ke RS Hermina Sukaraja untuk mendapatkan perawatan.

Namun sayangnya setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit tepatnya pada Kamis, (20/7/2023), bayi yang diduga baru dilahirkan oleh SRN ini meninggal dunia.

Dari keterangan para saksi dan warga, pembuang bayi itu mengarah kepada SRN. Di mana saat bayi tersebut ditemukan oleh warga, SRN bersama pacarnya sempat berkunjung ke rumah salah satu saksi.

Ironisnya, SRN dan pacarnya juga ikut mengevakuasi bayi itu ke rumah sakit dan sempat berpura-pura prihatin. Personel Polsek Kebonpedes sempat curiga saat SRN yang ikut dijadikan saksi bersama beberapa warga lainnya.

Awalnya, SRN mengelak bahwa bayi itu adalah bukan merupakan anaknya dari hasil perzinahan dengan pacarnya. Karena bersikukuh dengan bantahannya, penyidik sempat mengizinkan tersangka untuk pulang.

Namun, setelah mendapatkan keterangan, barang bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP), personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kebonpedes langsung melakukan penjemputan tersangka ke rumahnya.

“Dari awal kami sudah curiga dan setelah diperiksa lebih lanjut akhirnya tersangka mengaku bahwa bayi tersebut adalah anak hasil hubungan terlarang dengan pacarnya. Karena kondisinya lemah, SRN saat ini masih menjalani perawatan di puskesmas pasca-persalinan secara mandiri,” katanya.

Baca Juga:   Tingkatkan Daya Tampung, Pemkot Bogor Renovasi 10 SD

Tommy mengatakan akibat ulahnya itu tersangka dijerat dengan Pasal 77A atau Pasal 76C jo Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar