KARAWANG – Polres Karawang menangkap dua bandar judi online yang menyasar kalangan emak-emak dan pengangguran di wilayah Kabupaten Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku berinisial SN dan AT. Mereka merupakan warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan membuat situs online. Proses pembuatannya dilakukan dengan belajar otodidak melalui internet,” katanya dilansir dari ANTARA, Kamis (31/8/2023).
Arief menjelaskan, kedua pelaku menjaring konsumen untuk memasang angka togel di situs milik pelaku dengan tarif yang bervariatif.
Ia menyebutkan, modus pelaku yakni melakukan raktik perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam situs judi online milik pelaku.
Pihaknya berhasil mengungkap praktik perjudian online itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Selanjutnya petugas bergerak melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi, yakni di Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Karawang, ditemukan adanya praktik perjudian online.
“Jadi pelaku ditangkap pada 19 Agustus lalu, saat sedang melakukan praktik perjudian,” katanya.
Barang bukti yang disita dari penangkapan itu ialah sejumlah handphone, uang tunai, akun situs judi online serta aplikasi dana.
Sesuai dengan keterangan pelaku, dalam melakukan aksinya mereka menyasar kalangan ibu dan para pengangguran.
“Jadi para pelaku menjalankan praktik judi online itu sejak dua bulan terakhir, dengan sasaran ibu rumah tangga dan pengangguran,” katanya.
Kasatreskrim mengatakan, dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp30-50 ribu. Sedangkan dalam sebulan, masing-masing pelaku mendapatkan Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.*
Komentar