Bharada E Bebas Bersyarat 4 Agustus Lalu, Statusnya Berubah Jadi Klien Pemasyarakatan

Nasional142 Dilihat

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8/2023) lalu. Kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, pada 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai 31 Januari 2024.

“Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan,” kata Rika dilansir dari ANTARA, Rabu (9/8/2023).

Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Richard Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Majelis hakim menilai Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.***

Baca Juga:   Golkar Usung Prabowo Jadi Capres, Begini Respon Ridwan Kamil

Komentar